Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, Kamis (15/6). Dia akan diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dadang Nasional Indonesia tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memeriksa I Putu Gede Ary Suta, KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
KPK saat ini sedang mendalami terkait aspek penagihan kewajiban sebesar Rp4,8 triliun dalam penyidikan kasus BLBI. KPK pada Rabu (14/6) juga memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Saksi diperiksa sebagai mantan Kepala BPPN untuk mendalami bagaimana proses kebijakan Master of Settlement and Acquisition Agreement saat itu dan aspek penagihan kewajiban Rp4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu