Sebelumnya pada Selasa (13/6), KPK juga telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Jadi kami fokus dan melakukan perkembangan penanganan kasus BLBI, ada mantan Kepala BPPN yang diperiksa hari ini yaitu saksi Edwin Gerungan, didalami proses penerbitan MSAA pada saat itu dan juga kewajiban dari obligor sampai pada informasi-informasi terkait dengan proses penerbitan SKL,” kata Febri Diansyah.
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor, yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu