“Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar pada 11 Agustus 2017.
M Nasir, saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Diduga dalam kasus itu terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid