Jakarta, Aktual.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada 2011, Bupati Morotai Rusli Sibua dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (2/7).

“Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Rusli resmi menyandang statu tersangka pada Jumat (26/6) lalu. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara atas terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Dalam sengketa Pilkada itu, dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil. Tujuannya untuk menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus dalam Pilkada Morotai 2011 silam.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu