Jakarta, Aktual.com — Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/7).
Dia akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
“Diperiksa sebagai saksi SF (Syamsudin Fei),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Bersamaan dengan Pahri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019. Keduanya yakni Parlindungan Harahap serta Lucianty Pahri. Lucianty sendiri diketahui merupakan istri dari Pahri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap inisiator suap terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin itu.
Pasalnya, kuat dugaan ada pihak penguasa yang mendalangi kasus suap tersebut, termasuk Pahri yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.
“lnisiator sedang didalami (diselidiki),” kata Johan.
Kasus suap ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin pada 19 Juni 2015. Ketika itu, tim satgas KPK berhasil meringkus dua anggota DPRD, serta dua Kepala Dinas.
Empat orang itu, ialah anggota DPRD fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Faisyar.
Usai operasi tangkap tangan, KPK lantas menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka. Untuk Bambang dan Adam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Syamsudin dan Faisyar yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby