Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
“Delapan orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agistinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/6).
Delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa yaitu Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada Willian Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan dan Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
Kemudian dua wiraswasta masing-masing Andaka Narjadin dan Tjhin Setiadi Sutanto, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI M Rukyat Nur dan seorang ibu rumah tangga Nuryati Tanuwidjaja.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui memberikan 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp18 miliar ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam pengadaan e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu