“Pada Februari 2011 saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto lalu saya diantar ke ruangan Pak Irman. Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional dan saya menyanggupi untuk memberikannya melalui Pak Sugiharto,” kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5).
Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
“Saya berikan 500 ribu dolar AS di Cibubur Junction bulan Februari, 400 ribu AS di Holland Bakery di Kampung Melayu pada Maret 2011, 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka di Kemang bulan Maret dan 200 ribu dolar AS di SPBU AURI Pancoran pada April. Maksud saya memberikan uang adalah agar siapapun pemenang tender, saya dapat subkontrak yang direkomendasikan Pak Irman.”
Andi melalui perusahaannya PT Cahaya Wijaya Kusuma mengaku ingin masuk dalam konsorsium PNRI yang saat itu mengikuti tender lelang e-KTP. Namun, PT Cahaya tidak jadi ikut konsorisum karena tidak punya Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dan tidak ada izin security printing.
Apalagi saat pengumuman pemenang lelang pada Juni 2011, konsorsium PNRI tidak diberikan uang muka oleh Kemendagri untuk mengerjakan lelang sehingga kesulitan permodalan dan Andi pun mengaku tidak mendapatkan proyek apapun dari KTP-E.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu