“Saya menyesal berikan uang ke Pak Irman, saya akui saya salah secara hukum karena demi pekerjaan.”
Hal yang aneh, Andi mengaku uang 1,5 juta dolar itu dianggap Andi hanya sebagai risiko bisnis. “Uang yang sudah diberikan ke Pak Irman 1,5 juta dolar AS tidak pernah kembali. Itu saya anggap risiko, saya pengusaha karena usaha bisa gagal bisa berhasil saya berpikir ke depan saja, saya pikir kelak akan dapat pekerjaan dari sana.”
Terdakwa dalam kasus ini adalah Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu