Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang, dimana 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Keuangan dan Legal PT Agung Podomoro Land, Cesar M Dela Cruz serta Miarning Ang diagendakan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat perusahaan properti besar itu akan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4).

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriat di kantornya.

Selain dua Direktur itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa karyawan Podomor yakni Belian Kurniawati. Dia diketahui sebagai perantasan suap antara Presiden Direktur Podomoro Ariesman Widjaja dan Sanusi.

Dalam kasus ini, Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar. Uang itu disinyalir sebagai pemulus agar DPRD segera mengesahkan dua Raperda terkait pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta.

Diduga, pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Podomoro untuk menggali seberapa besarkah uang yang digelontorkan untuk mendorong pengesahan Raperda reklamasi. Sedangkan untuk Direktur Legal, ditengari untuk dikonfirmasi ihwal kelengkapan syarat PT Muara Wisesa Samudra sebagai salah satu pengembang dalam mega proyek itu.

Namun demikian, ketika disinggung akan dugaan itu pihak KPK lebih memilih untuk tidak menjelaskan. “Yang pasti keterangan keduanya sangat dibutuhkan penyidik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu