Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik kartu tanda penduduk tahun anggaran 2011-2012, di Kementerian Dalam Negeri. Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, pada Kamis (25/6).
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
KPK sendiri tengah fokus dalami peran PT Pos dalam kasus tersebut. Itu terbukti dengan pemeriksaan pejabat-pejabat berpengaruh di internal perusahaan milik negara itu. Mereka yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto dan mantan Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia, Setyo Riyanto.
Dalam kasus tersebut diduga banyak sekali penyimpangan yang dilakukan. Proyek garapan Kementerian Dalam Negeri ketika dipimpin Gamawan Fauzi itu, juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu