Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng atau Aseng bakal merasakan ‘dinginnya’ ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepada anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (DWP),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.

Aseng per 20 Januari 2016 lalu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK. Pencegahan itu lantaran dia terlibat dalam kasus suap proyek pengembangan jalan di Maluku, yang mentersangkakan Damayanti.

PT Cahaya Mas diketahui kerap menggarap proyek infrastruktur di Maluku. Perusahaan tersebut diketahui sebagai sub kontraktor PT Windu Tunggal Utama.

Perusahaan yang dipimpin Aseng pun sudah digeledah oleh penyidik KPK pada Jumat (22/1). Dari penggeledahan itu, pihak lembaga antirasuah mensita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus Damayanti.

Menurut Yuyuk berbagai barang yang disita itu telah menunjukkan adanya jejak tersangka. “Dokumen (yang disitu) itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi,” terang Yuyuk.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby