Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sebagai saksi untuk tersangka IY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8).
Sumarsono telah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Ini hanya mau memberiksan data tambahan terkait dana otonomi Aceh,” kata Sumarsono saat tiba di gedung KPK.
Selain Sumarsono, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Irwandi, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kemendagri Muhammad Ardian Novianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid