Ilustrasi ECD BRI. Aktual/HO
Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp 2,1 triliun. Hari ini, Selasa (9/12), dua direktur perusahaan teknologi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Budy Setiawan, Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) periode 2022-2024, dan Mega Okfiyati, Direktur PT Ingenico International Indonesia.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/12),” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka sejak 9 Juli 2025.
Mereka adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga skema pengadaan ini melibatkan metode beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek fantastis mencapai Rp 2,1 triliun.
Akibat dugaan mark-up dan permainan proyek ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 744 miliar.
Dalam upaya mengamankan aset negara, tim penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 65 miliar yang diduga kuat terkait dengan aliran dana haram perkara ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta beberapa direksi perusahaan teknologi pada 7 dan 8 Oktober 2025.
Salah satu tersangka, Indra Utoyo, telah diperiksa ulang dan mengaku ditanya seputar kronologi detail pengadaan barang haram tersebut. KPK memastikan upaya pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano