Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus Narogong (kiri) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Naronggong, terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP).

Saksi yang diperiksa yakni, direktur utama (dirut) dan Direktur PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dan Achmad Fauzi.

“Diperiksa sebagai saksi AA alias AN,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/3).

Kedua saksi lain yakni, mantan staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Yosef Sumartono dan pegawai swasta PT Energi Transmedia, Dede Tatang.

PT. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan dari lima perusahaan yang memenangkan tender pengadaan e-KTP yang bernilai Rp. 5,9 triliun. Di tahun 2014, KPK telah menggeledah PT Quadra Solution.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby