Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Andi Naronggong sebagai tersangka. Andi dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang ke puluhan anggota DPR. Uang itu merupakan suksesi pembahasan proyek e-KTP.

Selain Andi, KPK juga menetapkan dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby