Mas’ud Yunus pun telah ditahan sejak 9 Mei 2018 lalu di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Mas’ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid