Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK telah menetapkan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ali Sadli sebagai tersangka TPPU tersebut.
“Dua orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (19/9).
Dua saksi yang akan diperiksa itu antara lain auditor BPK RI Yudy Ayodya Baruna dan sekretarisnya Lena Rumalia.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mengkonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat unit mobil terkait TPPU dua auditor BPK itu.
Kedua tersangka diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby