Tujuh lokasi yang digeledah itu, antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

“Empat tim penyidik menggeledah secara paralel dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB dinihari di tujuh lokasi tersebut,” kata Febri.

Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan ‘fee’ proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka