Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

“Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/4).

Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Lie Ketty berprofesi sebagai wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai dan Hardy Stefanus seorang wiraswasta.

“Terhadap saksi pertama, penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait dengan aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka yang diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas,” ucap Febri.

Sementara itu, tehadap saksi kedua, kata Febri, penyidik mendalami terkait dengan kronologis permintaan dana, termasuk pengetahun saksi mengenai aliran dana ke tersangka Fayakhun Andriadi dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid