Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dua saksi itu akan diperiksa untuk dua auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU tersebut yaitu Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/9).
Rochmadi merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.
Dua saksi yang akan diperiksa itu adalah Wuryanti Yustianti seorang wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka RSG dan Yatino seorang sopir yang diperiksa untuk tersangka ALS.
Pemerikaan dua saksi itu merupakan pemeriksaan perdana setelah KPK menetapkan dua auditor BPK sebagai tersangka TPPU pada Rabu (6/9).
KPK telah menetapkan dua auditor BPK tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Tersangka RSG dan ALS diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















