Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/9).
Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Toto Prasetyo dan seorang dari unsur swasta Ronald Handrian Hotty.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (27/9) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby