Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ketua DPR RI Setya Novanto dan, Anggota DPR RI Markus Nari keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya akan dibacakan pada Jumat (29/9) sore ini.
Selain itu, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby