Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS) dalam kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010.
“Iya betul, tersangka BS diperiksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Bukan hanya BS, KPK juga memeriksa tersangka Lamusi Didi. Namun, Lamusi akan dimintai keterangan untuk tersangka Jannes Johan Karubaba (JJK).
“Lamusi Didi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JJK,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) diduga telah melakukan penggelembungan dana terkait proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka. 
BS disinyalir telah berkompromi agar perusahaan yang Lamusi pimpin bisa memenangkan proyek tersebut. Sedangkan JJK yang merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua saat tender proyek DED PLTA itu gelar, diduga juga ikut terlibat di dalamnya.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp 35 miliar dari nilai proyek Rp 56 miliar. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu