Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, guna diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (27/12).
Febri mengatakan, pemeriksaan Soepomo guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Ia menambahkan, terkait kasus yang sama KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono.
Pada kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyelahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,58 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby