Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP Syamsul Alam. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).
Bersama Syamsul, terdapat saksi lainnya yang djadwalkan menjalani pemeriksaan yakni seorang Ketua RT Bahrudin. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Amin. Namun Ketua DPRD itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil dua orang bekas petinggi Pertamina EP terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah bekas Presdir Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur Pertamina EP, Haposan Napitupulu.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu