Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus Narogong (kiri) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

“Keempat saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/3).

Empat saksi itu antara lain Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan seorang swasta bernama Benny Akhir.

Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Kamis (23/3).

“Kami sudah melakukan penangkapan mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau cafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu