Selanjutnya, kata Febri, pada saat melakukan penangkapan KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kami lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya.
“Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ke tiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka,” kata Febri.
Kemudian, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan pada Kamis (23/3) malam itu.
“Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari.”
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan dimulai pada Jumat (24/3). “Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan.”
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu