Jakarta, Aktual.com – Pengusutan kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar atas tersangka Miryam S Haryani terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi periksa empat saksi.
Empat orang saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan
“Empat irang saksi tersebut diperiksa atas tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5), di Gedung KPK, Jakarta.
Miryam sempat jadi buronam KPK karena dirinya selalu tak hadir dalam pemeriksaan KPK, hingga Senin (2/5) dirinya ditangkap di Hotel Grand Kemang oleh Polri yang telah bekerja sama dengan KPK.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terkait kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP di pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby