Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP atas tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Keenam saksi tersebut yakni Djoko Kartiko Krisno, PNS Kasubbag Data dan Informasi Setjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil, PNS Dirjen Dukcapil kemendagri RI dan Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil.
Tiga saksi lainnya ialah IR Mahmud, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Henry Manik, PNS Staff Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Indri Mardiani, Kepala Departemen Keuangan, mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen bersama Konsorsium PNRI.
“Keenam saksi tersebut diperiksa atas tersangka AA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Selasa (9/5).
KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Miryam dijadikan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu