Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa 6 orang saksi terkait penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007 hingga 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh/mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI). Pemeriksaan terhadap saksi-saksi berlangsung di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).
Ali menjelaskan, keenam saksi tersebut adalah Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, Pensiunan PT DI Djadjang Tardjuki, GM SU ACS Tahun 2017 PT DI Teten Irawan, Pensiunan PT DI (jabatan terakhir GM SU ACS) M Fikri, Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo.
KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut. Saat ditetapkan sebagai tersangka, posisi Budiman masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PAL di Surabaya.
Tersangka Budiman Saleh disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Penyidik KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT DI tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memperkirakan telah terjadi potensi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta Dolar Amerika (USD).
Budiman diduga telah menerima aliran dana Rp686.185.000. Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti sebesar Rp40 miliar. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i