Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka Zumi Zola,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/4).
Enam saksi itu, yakni Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah, dan Paut Syakarin dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.
Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.
KPK pun berjanji semaksimal mungkin untuk menangani perkara Zumi tersebut.
“KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.
Unsur saksi terdiri atas Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinisi Jambi, Direktur PT Chalik Suleiman, wiraswasta, Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi, Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selain itu, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, swasta atau Ketua LPJKD Jambi, PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama), ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswasta, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Kasi Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kasus itu pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Bidang III Sekda Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018, karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: