Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Untuk diketahui, Eni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkembangan kasus itu, Eni berjanji akan menyerahkan uang senilai Rp500 juta terkait suap proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid