Saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir, dan Melchias Mekeng.

Sementara itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Melchias Mekeng ‎ disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang tersebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby