Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, mengatakan Marlina Moha Siahaan terkait dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, 2010.

Ia mengatakan Sudiwardono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aditya Anugrah Moha,” kata Febri.

Selain memeriksa Sudiwardono, KPK juga akan memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Aditya Anugrah Moha dalam kasus yang sama, yakni Arya Senatama dari unsur swasta dan Tyas Susetyaningsih sebagai ibu rumah tangga.

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total “commitment fee” sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby