Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat Fuad Amin Imron, Siti Masnuri, dalam perkara dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1).
Siti Masnuri diketahui adalah istri muda dari Fuad Amin. Siti Masnuri datang ke KPK pada sekitar pukul 10.15 WIB, namun perempuan berjilbab itu, enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.
Siti awalnya hendak dicalonkan sebagai Bupati Bangkalan oleh Fuad Amin yang merupakan Bupati Bangkalan periode 2003-2013, namun hal tersebut tidak jadi karena Fuad malah mengajukan sang anak, Makmun Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan.
Selain Siti Masnuri, KPK juga memeriksa pihak swasta, Zaenal Abidin Zen dan Fuad Amin untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Fuad Amin.
Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf serta perantara pemberi suap, Darmono, pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dinihari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan ke 30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu