Jakarta, Aktual.com — Istri Chadir Ritonga, Susi Machdarwati Napitupulu diagendakan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/12). Dia akan diperiksa lantaran diduga mengetahui aliran suap ke DPRD Sumatera Utara.
Chaidir sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, yang sudah menyandang status tersangka di KPK. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN).
“Susi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Agenda pemeriksaan terhadap Susi menjadi menarik untuk ditelusuri. Pasalnya, jika dilihat dari konstruksi kasusnya, Susi dianggap tidak mempunyai relevansi.
Namun demikian, penyidik KPK diyakini memiliki pertimbangan tersendiri mengapa harus memeriksa Susi. Apakah Susi mengetahui kemana saja aliran suap Gatot, hanya penyidik yang mengetahui.
Ketika hal itu ditanyakan ke pihak KPK. Jawabannya pun tidak menjawab pertanyaan ihwal peran Susi di kasus tersebut.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik,” kata Yuyuk.
Selain Susi, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Fraksi Gerindra di DPRD Sumut, Marasutan Ritonga. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Chaidir Ritonga.
Kasus suap ke DPRD Sumut mencuat ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Para tersangka itu adalah Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap yang diberikan Gatot ke DPRD Sumut diduga berkaitan dengan beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Polres Jakarta Pusat. Sementara, Kamaludin ditahan di Polres Jakarta Timur sejak 23 November lalu
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu