Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/6).
Sebelumnya, Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga elektroplating juga pernah bersaksi untuk dua terdakwa dalam perkara e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Selain memeriksa Dedi Prijono, KPK dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu Onny Hendro Adhiaksono dari swasta dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang-Jasa Pusdatin Badan Pertanahan Nasional RI Tahun Anggaran 2008 s.d. 2010 Ani Sunarti.
Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium, yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia yang total anggarannya Rp5,95 triliun sehingga negara rugi sebesar Rp2,314 triliun.
Selain itu, juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-el tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu