Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejati DKI.
“Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka pemberi suap. Namun hingga kini pihak penerima suap belum ditetapkan sebagai tersangka.tiga tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut.
Sementara itu Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu masih berstatus saksi. Keduanya sudah pernah diperiksa oleh KPK usai tim penyidik melakukan oprasi tangkap tangan.
Artikel ini ditulis oleh: