Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran petinggi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (5/8). Anggota DPRD yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan antara lain, Riamon Iskandar dari fraksi PAN dan Darwin AH wakil dari PDI-P.
Selain Riamon dan Darwin, penyidik KPK juga memanggil tiga anggota DPRD Muba lainnya, yakni Islan Hanura dan Aidil Fitri. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap, dalam pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
“Iya benar, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsuddin Fei,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap, ketika KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba dan dua pejabat Pemkab, pada 19 Juni 2015. Mereka diduga tengah bertransaksi suap berupa uang senilai Rp 2,567 miliar.
Berdasarkan informasi, pemberian uang ketika itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, DPRD setempat diduga sudah menerima uang dari Pemkab Muba pada awal tahun atau tepatnya Januari 2015.
Jumlah uang yang diberikan ketika itu disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan uang yang ditemukan KPK pada saat tangkap tangan. Dari pemberian Januari itu, 45 legislator disebut-sebut ikut kecipratan, dengan jumlah bervariasi.
Rinciannya adalah 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Uang pada pemberian pertama diyakini adalah dana talangan dari Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Uang itu diserahkan ke Kepala DPPKAD Pemkab Muba, Syamsudin Fei, kemudian didistribusikan ke pihak DPRD melalui seorang kurir.
Sementara untuk pemberian kedua (saat OTT), uang suap sebesar Rp 2,56 miliar diperoleh dari hasil patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya, Lucianty yang merupakan politikus PAN dan anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.
Pemberian pada saat operasi tangkap tangan itu juga disebut bukan yang terakhir. Kedua belah pihak, Pemkab Muba dan DPRD, sepakat untuk pembayaran ‘Commitment Fee’ pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 Pemkab Muda, dilakukan sebanyak empat termina, dimna nilainya disebut-sebut lebih dari Rp 10 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Muba.
Empat orang itu ialah, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 19 Juni 2015.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsudin dan Faisyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu