KPK memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebagai saksi terkait kasus suap Patrialis Akbar. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (16/2).

Selain memeriksa Ketua MK, KPK juga memeriksa tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati juga sebagaik saksi untuk tersangka Ng Fenny.

“Selain itu, KPK juga memanggil Sekjen MK M Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK Ery Satria Pamungkas juga sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny,” ucap Febri.

Sebelumnya, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar), dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby