Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini dijadwalkan memeriksa 5 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dijadwalkan ada 5 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) mantan Menteri KKP.

“Yang bersangkutan (5 orang) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri KKP),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).

Ali menjelaskan, kelima saksi tersebut adalah Agus Kurniawanto Manager Kapal PT DPP, Ardi Wijaya Manager PT DPP, M Zainul Fatih Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP, Amri Direktur Utama (Dirut) PT ACK dan Achmad Bachtiar Komisaris PT ACK.

Sementara itu dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan  7 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM)

Kemudian tersangka swasta Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i