Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon.
“Lima saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10).
Lima saksi yang diperiksa itu antara lain Corporate Secretary PT KIEC Bunyamin, General Manager Pengembangan PT KIEC Suparno, Manager Divisi Safety, Health, and Environment (SHE) PT KIEC Joni Syam, Senior Manajer Keuangan PT Brantas Abipraya Tumpang Muhammad, dan Manajer Akuntansi PT Brantas Abipraya Nuraini.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon tersebut.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami,” ujar Febri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby