Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka NHY terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/1).
Lima saksi itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, Mirza Swandaru Riyatno yang merupakan staf Pansus serta tiga orang dari staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK masih mendalami dua hal.
Pertama, posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabuparen Bekasi ada pansus Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Kedua, diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi dari unsir anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan ke Thailand.
Artikel ini ditulis oleh: