Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima tersangka korupsi terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.
Lima tersangka yang akan diperiksa itu, yakni Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/10).
Selain itu, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa lima saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus tersebut.
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni Manager Pengawasan PT KIEC Sugeng Rahardjo, Manager Service and Procurement PT KIEC Handi Harivan, Manager Bussiners and Land Development PT KIEC M Hasyim, bagian Safety, Health, and Environment (SHE) PT KIEC Rizal Amir, dan kasir PT Brantas Abipraya Poniran.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami,” kata Febri.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK juga mendalami bagaimana proses dan alur sampai kemudian ada alokasi sejumlah uang pemberian yang diduga suap terkait perizinan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby