Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
“Lima tersangka yang akan diperiksa itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii (ASY), Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya (RUD), Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM), dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin (NS),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan.
“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8).
KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka