Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan manager operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Prijatna, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Dadang Prijatna diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/10).
Priharsa menyatakan Dadang diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk pengembangan penyidikan.
Selain Dadang yang merupakan anak buah Wawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Santi Rahayu dan Yusuf Supriyadi. Keduanya merupakan pihak swasta.
Wawan merupakan Komisaris Utama PT BPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Atut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby