Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan “satelit monitoring” di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4).
Tiga saksi yang diperiksa itu antara lain, dua orang dari swasta masing-masing Achad Halim dan Bram Louis Alexander serta Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif.
KPK baru saja menetapkan Nofel Hasan (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan “satelit monitoring” Bakamla.
Nofel Hasan yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby