“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan proses pengadaan “satelit monitoring” di Bakamla RI pada APBN-P 2016 dengan nilai kontrak Rp220 miliar. Dugaan penerimaan hadiah oleh tersangka adalah 104.500 dolar AS,” kata Febri.

Atas perbuatannya tersebut, Novel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Nofel Hasan adalah tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya sudah diproses di persidangan artinya berposisi sebagai terdakwa.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby