Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4). Direktur Utama PT Mahkota Negara itu siap disidang dan mengaku akan mengungkap peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang yang juga anak buah mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam penyidikan tindak pidana korporasi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

“Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Syarif menyatakan PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi.

“Terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar,” kata Syarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby