Jakarta, Aktual.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto, Jumat (12/6). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfimrasi.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa dua polisi yakni, Suyatim selaku pensiunan PNS Korlantas Polri, serta Endah Purwaningsih. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sukotjo.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Simulator SIM, KPK berhasil menjebloskan dua Perwira Tinggi di Korlantas Polri ke dalam penjara. Meraka adalah Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Didik Purnomo.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta yang mengerjakan proyek Simulator SIM sebagai tersangka. Selain Sukotjo, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
Seperti diketahui, Sukotjo selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) menjadi subkontraktor bagi PT CMMA yang memenangkan proyek tersebut.
Namun demikian, kemenangan CMMA tidak berdasarkan dengan persaingan yang sehat. Pasalnya, Djoko memerintahkan Didik untuk memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek simulator.
Kelebihan dari keuntungan itu, selain masuk ke kantong Djoko, juga untuk membayar PT IMI yang disubkontrak oleh PT CMMA.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby